Mata kuliah Qawaidul Fiqhiyyah merupakan bagian dari studi ilmu fiqh dalam tradisi keilmuan Islam. Qawaidul Fiqhiyyah dapat diterjemahkan sebagai "prinsip-prinsip hukum Islam." Mata kuliah ini membahas dasar-dasar teoritis yang digunakan untuk menentukan hukum-hukum Islam dalam situasi atau masalah yang belum diatur secara langsung dalam sumber-sumber utama seperti Al-Qur'an dan Hadis.
Beberapa topik yang umumnya dibahas dalam mata kuliah Qawaidul Fiqhiyyah meliputi:
Asbab al-Wurud (Sebab-sebab Munculnya Hukum): Mempelajari faktor-faktor yang menyebabkan munculnya hukum-hukum Islam, seperti kepentingan umum, kemaslahatan, dan tujuan syariah.
Maqasid al-Shariah (Tujuan-tujuan Syariah): Membahas tujuan-tujuan utama hukum Islam dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diaplikasikan dalam situasi-situasi baru.
Urf (Adat Istiadat): Meneliti peran adat istiadat dalam menentukan hukum-hukum Islam, khususnya dalam hal-hal yang tidak diatur secara langsung oleh sumber-sumber utama.
Istihsan (Pemilihan Hukum yang Lebih Baik): Membahas konsep pemilihan hukum yang lebih baik dalam situasi-situasi di mana aturan-aturan konvensional tidak memberikan jawaban yang memadai.
Maslahah Mursalah (Kemaslahatan Umum): Menelaah konsep kemaslahatan umum sebagai dasar untuk merumuskan hukum-hukum yang tidak ditemukan dalam sumber-sumber utama.
Mata kuliah ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi penentuan hukum-hukum Islam.
- Teacher: Dr. Muhamad Wildan Fawaid, MEI