1. Konsultasi : suatu tindakan yang bersifat "personal" antara pihak tertentu (klien) dengan pihak lain (konsultan), pihak lain memberikan pendapat sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
2. Negosiasi : sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk berdiskusi penyelesaian sengketa tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah.
3. Konsiliasi : adanya pihak penengah sebagai pihak yang mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang selanjutnya ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa konsiliator bersifat aktif.
4. Mediasi : penyelesaian sengketa dengan dibantu pihak ketiga yang netral atau tidak memihak memberikan bantuan berupa alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan sendiri oleh pihak yang bersengketa mediator bersifat pasif.