1. Konsultasi: suatu tindakan yang bersifat "pribadi" antara pihak tertentu (klien) dengan pihak lain (konsultan), pihak lain memberikan pendapat sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
2. Negosiasi: sarana bagi pihak yang bersengketa untuk berdiskusi penyelesaian sengketa tanpa interaksi pihak ketiga sebagai penengah.
3. Konsiliasi: adanya pihak penengah sebagai pihak yang mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa keputusan konsiliator bersifat aktif.
4. Mediasi: penyelesaian sengketa dengan dibantu pihak ketiga yang netral atau tidak memihak memberikan bantuan berupa penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan oleh pihak yang bersengketa bersifat pasif.