TUGAS HARI INI

Durotul Mila

Durotul Mila

by 931113319 DUROTUL MILA -
Number of replies: 0

menurut Suyud Margono (2000: 28-31) adalah: 

 (1) konsultasi; (2) negosiasi; (3) mediasi; (4) konsiliasi; (5) arbitrase; (6) good offices; (7) mini trial; (8) summary jury trial; (9) rent a judge; dan (10) med arb.

 Jacqueline M. Nolan-Haley dalam bukunya yang berjudul “Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Singkat, menjelaskan bahwa ADR“ merupakan istilah umum yang secara umum merujuk pada alternatif-alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, sidang mini dan sidang ringkasan juri. ". [2]

 BENTUK BENTUK PENYELESAIAN APS MENURUT UU NO.30 TH.1999 

Bentuk ADR / APS dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau jasa ahli.

● KONSULTASI = Konsultasi adalah suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya [3]

arwan dan Jimmy P, menjelaskan arti konsultasi, berikut: “Permohonan nasihat atau pendapat untuk menyelesaikan suatu sengketa secara kekeluargaan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa kepada pihak ketiga”

● KONSILIASI = Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator lebih bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian, yang selanjutnya ditawarkan kepada pihak yang bersengketa. Jika pihak yang bersengketa tidak mampu menyusun suatu kesepakatan, maka pihak yang mengajukan permohonan jalan keluar dari sengketa. Meskipun demikian konsiliator tidak membuat putusan, tetapi hanya kesalahan rekomendasi, yang pelaksanaanya sangat bergantung pada itikad baik para pihak yang bersengketa sendiri.

MEDIASI = Pengertian mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga (mediator) yang netral / tidak memihak. Mediator peranan adalah sebagai penengah (yang pasif) yang memberikan bantuan berupa alternatif-alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan oleh pihak yang bersengketa 

Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi yang diberikan arti sebagai cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Peran mediator membantu para pihak mencari solusi penyelesaian sengketa dengan cara tidak memutus atau menentukan pandangan atau keputusan atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung.