Nama : Vera Dwi Agustina (931101119)
Kelas : Arbitrase dan APS B
Bentuk bentuk penyelesaian sengketa melalui APS :
1. Konsultasi : suatu tindakan tertentu antara satu pihak (klien) dengan pihak lain (konsultan), dimana konsultan memberikan pendapat pada klien sesuai kebutuhan dan keperluan klien
2. Negosiasi : Sarana bagi yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaian nya tanpa pihak ketiga (penengah), prosedur dan mekanisme diserahkan pada kesepakatan keduanya
3. Konsiliasi : penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator) yang lebih bersifat aktif dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah penyelesaian yg kemudian ditawarkan pada yang bersengketa
4. Mediasi : penyelesaian sengketa yang dibantu pihak ketiga (mediator) yg netral. Peran mediator pasif, memberikan bantuan berupa alternatif penyelesaian sengketa kemudian ditetapkan sendiri oleh yg bersengketa
5. Penilaian para ahli : untuk suatu hal yg bersifat teknis sesuai dengan bidang keahlian nya