Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) UU Arbitrase disebutkan bahwa adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Dengan demikian jika para pihak telah membuat kesepakatan untuk menyelesaikan suatu sengketa melalui arbitrase sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dan jenis perkara yang persengketakan masuk ke dalam lingkup bidang perdagangan, maka menurut Pasal 11 Ayat (2) UU Arbitrase, Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak boleh campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang‑undang ini.
UU Arbitrase mengatur tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum membawa sengketa ke arbitrase yang diantaranya terdiri dari:
1. Para pihak terikat dengan perjanjian Arbitrase
2. Sengketa termasuk dalam lingkup bidang perdagangan
3. Adanya pemberitahuan bahwa syarat arbitrase berlaku