Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa melalui APS menurut UU No.30 Thn.1999 adalah :
- Konsultasi, suatu tindakan yang bersifat 'personal' antara suatu pihak tertentu/klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan,dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kpada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
- Negosiasi, sebagai sarana para pihak yg bersengkata untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ke3 sebagai penengah.
- Konsiliasi, adalah penyelesaian sengketa dgn intervensi pihak ketiga, dimana konsiliator lebih bersifat aktif,dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah" penyelesaian, yg selanjutnya ditawarkan kepada para pihak yg bersengkata.
- Mediasi, penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga/mediator yang netral atau tidak memihak.
- Pendapat Para Ahli, untuk suatu hal yang bersifat teknis sesuai dengan bidang keahliannya.