Pendaftaran - Penunjukan Arbiter - Tanggapan Termohon - Tuntutan Balik - Sidang Pemeriksaan
A. Pendaftaran, setelah semua berkas telah disiapkan dengan lengkap ( identitas para pihak,bukti bukti pemohon ) langkah selanjutnya :
1.Pemohon melakukan pendaftaran
2.Permohonan disampaikan kepada BANI
3.Pemohon menjelaskan tentang adanya klausul arbitrase
4.Pemohon berpendapat bahwa arbitrase memiliki kewenangan pada perkara yg sedang dihadapi
B. Penunjukan Arbiter
C. Tanggapan Termohon
Jika BANI memutuskan bahwa BANI adalah benar memiliki kewenangan untuk memeriksa, maka setelah pendaftaran Permohonan tersebut, seorang atau lebih Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut. Sekretaris harus menyampaikan satu salinan Permohonan Arbitrase dan dokumen-dokumen lampirannya kepada Termohon, dan meminta Termohon untuk menyampaikan tanggapan tertulis dalam waktu paling lama 30 hari.
D. Tuntutan Balik
Termohon dapat mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) pada pengiriman surat jawaban atau selambat-lambatnya ketika sidang pertama dimulai. Pemohon dan Termohon akan dikenakan biaya tambahan tersendiri jika tuntutan balik diajukan.
E. Sidang Pemeriksaan