Vera dwi agustina (931101119)
Alur perkara di lembaga arbitrase
1. Pemberitahuan kepada termohon dengan adanya sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase, yg memuat : nama dan alamat pihak terkait, penunjukan kepada klasula, masalah yg menjadi sengketa, dasar dan jumlah tuntutan, cara penyelesaian yg dikehendaki, perjanjian tentang jumlah arbiter
2. Pemohon melakukan pendaftar setelah berkas terpenuhi, permohonan disampaikan kpd BANI, pemohon menjelaskan tntang adanya klausul dan pemohon berpendapat bahwa arbitrase memiliki kewenangan dalam perkara itu
3. Melakukan perjanjian apakah akan menunjukan arbiter tunggal, majlis atau menyerahkan seluruhnya pada BANI
4. Tanggapan termohon : jika BANI memiliki wewenang dalam memeriksa, maka sekretaris majlis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut. Sekretaris menyampaikan satu salinan permohonan arbitrase dan dokumen lampiran pada termohon , dan termohon diminta menanggapi dalam waktu paling lama 30 hari
5. Tuntutan balik : termohon dpt melakukan tuntutan balik dengan biaya tambahan