karena sengketa diantara para pihak yang harus berjuang. Baik yang berdasarkan atas hak yang sudah ada sebelumnya (hak yang sudah ada sebelumnya) seperti yang terjadi di dalam negosiasi hak, atau berdasarkan atas kepentingan para pihak yang terjadi pada saat negoisasi tersebut (negoisasi kepentingan) dan juga sangan di perlukan karena
- Negosiasi dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan.
- Keputusan yang dihasilkan dalam negosiasi harus saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Negosiasi dilakukan sebagai sarana untuk mencari penyelesaian.
- Negosiasi mengarah kepada tujuan praktis.