1. Negosiasi diperlukan karena adanya sengketa di antara para pihak yang harus diselesaikan, baik yang berdasarkan atas hak yang sudah ada sebelumnya (pre-existing rights) seperti yang terjadi di dalam negosiasi hak ataupun yang berdasarkan atas kepentingan para pihak yang terjadi pada saat negosiasi tersebut (negosiasi kepentingan).
2. Negosiasi bertujuan untuk dapat menyelesaikan sengketa dengan cara yang paling memuaskan kedua belah pihak tanpa perlu membuat suatu kesimpulan yang drastis.
Pemaparan tersebut menunjukan pada kita bahwa negosiasi sangat diperlukan bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai urusan dalam kehidupan sehari – hari termasuk juga untuk menyelesaikan sengketa dengan tujuan win- win solution.