Negosiasi diperlukan karena adanya sengketa di antara para pihak yang harus diselesaikan, baik yang berdasarkan atas hak yang sudah ada sebelumnya (pre-existing rights) seperti yang terjadi di dalam negosiasi hak ataupun yang berdasarkan atas kepentingan para pihak yang terjadi pada saat negosiasi tersebut (negosiasi kepentingan).
Serta memudahkan para pihak untuk segera bertemu guna menyelesaikan masalah dan tercapainya kesepakatan diantara mereka.