Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak
yang lainnya (Pasal 1 butir 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008).
Fungsi dari kaukus adalah :
a. Memungkinkan salah satu pihak untuk mengungkapkan kepentingan yang tidak ingin mereka
ungkapkan dihadapan mitra rundingnya.
b. Memungkinkan mediator untuk mencari informasi tambahan, mengetahui garis dasar dan
BATNA3
, menyelidiki agenda tersembunyi.
c. Membantu mediator dalam memahami motivasi para pihak dan prioritas mereka dan
membangun empati dan kepercayaan secara individual ;
d. Memberikan pada para pihak, waktu dan kesempatan untuk menyalurkan emosi kepada mediator
tanpa membahayakan kemajuan mediasi
e. Memungkinkan mediator untuk menguji seberapa realistis opsi-opsi yang diusulkan;
f. Memungkinkan mediator untuk mengarahkan para pihak untuk melaksanakan perundingan yang
konstruktif
g. Memungkinkan mediator dan para pihak untuk mengembangkan dan mempertimbangkan
alternative-alternatif baru
h. Memungkinkan mediator untuk menyadarkan para pihak untuk menerima penyelesaian.
TUGAS HARI INI
Fungsi kaukus dalan mediasi
تم الوصول إلى تاريخ التوقف عن النشر في هذا المنتدى، لذلك يتعذر عليك النشر فيه.