TUGAS HARI INI

Fungsi kaukus dalan mediasi

Fungsi kaukus dalan mediasi

by 931113319 DUROTUL MILA -
Number of replies: 0
Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya (Pasal 1 butir 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008). Fungsi dari kaukus adalah : a. Memungkinkan salah satu pihak untuk mengungkapkan kepentingan yang tidak ingin mereka ungkapkan dihadapan mitra rundingnya. b. Memungkinkan mediator untuk mencari informasi tambahan, mengetahui garis dasar dan BATNA3 , menyelidiki agenda tersembunyi. c. Membantu mediator dalam memahami motivasi para pihak dan prioritas mereka dan membangun empati dan kepercayaan secara individual ; d. Memberikan pada para pihak, waktu dan kesempatan untuk menyalurkan emosi kepada mediator tanpa membahayakan kemajuan mediasi e. Memungkinkan mediator untuk menguji seberapa realistis opsi-opsi yang diusulkan; f. Memungkinkan mediator untuk mengarahkan para pihak untuk melaksanakan perundingan yang konstruktif g. Memungkinkan mediator dan para pihak untuk mengembangkan dan mempertimbangkan alternative-alternatif baru h. Memungkinkan mediator untuk menyadarkan para pihak untuk menerima penyelesaian.