Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak
yang lainnya (Pasal 1 butir 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008).
Fungsi dari kaukus adalah :
a. Memungkinkan salah satu pihak untuk mengungkapkan kepentingan yang tidak ingin mereka
ungkapkan dihadapan mitra rundingnya.
b. Memungkinkan mediator untuk mencari informasi tambahan, mengetahui garis dasar dan
BATNA3
, menyelidiki agenda tersembunyi.
c. Membantu mediator dalam memahami motivasi para pihak dan prioritas mereka dan
membangun empati dan kepercayaan secara individual ;
d. Memberikan pada para pihak, waktu dan kesempatan untuk menyalurkan emosi kepada mediator
tanpa membahayakan kemajuan mediasi
e. Memungkinkan mediator untuk menguji seberapa realistis opsi-opsi yang diusulkan;
f. Memungkinkan mediator untuk mengarahkan para pihak untuk melaksanakan perundingan yang
konstruktif
g. Memungkinkan mediator dan para pihak untuk mengembangkan dan mempertimbangkan
alternative-alternatif baru
h. Memungkinkan mediator untuk menyadarkan para pihak untuk menerima penyelesaian.
TUGAS HARI INI
Fungsi kaukus dalan mediasi
The cut-off date for posting to this forum is reached so you can no longer post to it.