Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya (Pasal 1 butir 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008)
FUNGSI KAUKUS
• Memungkinkan salah satu pihak untuk
mengungkapkan kepentingan yang tidak ingin mereka
ungkapkan didepan mitra rundingnya.
• Mediator mencari informasi tambahan.
• Membantu mediator dalam memahami motivasi dan
prioritas para pihak dan membangun empati serta
kepercayaan secara individual.
• Memberikan pada para pihak waktu dan kesempatan
untuk menyalurkan emosi kepada mediator tanpa
membahayakan kemajuan mediasi.
• Memungkinkan mediator untuk menguji seberapa
realistis opsi-opsi yang diusulkan