TUGAS HARI INI

Fungsi kaukus dalam mediasi

Fungsi kaukus dalam mediasi

by 931115419 ROYANIS ANSORY -
Number of replies: 0

Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya (Pasal 1 butir 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008)

 FUNGSI KAUKUS

• Memungkinkan salah satu pihak untuk

mengungkapkan kepentingan yang tidak ingin mereka

ungkapkan didepan mitra rundingnya.

• Mediator mencari informasi tambahan.

• Membantu mediator dalam memahami motivasi dan

prioritas para pihak dan membangun empati serta

kepercayaan secara individual.

• Memberikan pada para pihak waktu dan kesempatan

untuk menyalurkan emosi kepada mediator tanpa

membahayakan kemajuan mediasi.

• Memungkinkan mediator untuk menguji seberapa

realistis opsi-opsi yang diusulkan