Fungsi dari kaukus yaitu:
1. Memungkinkan salah satu pihak untuk mengungkapkan kepentingan yang tidak ingin diungkapkan dihadapan mitra rundingnya.
2. Memberikan waktu dan kesempatan bagi para pihak untuk menyalurkan emosi tanpa membahayakan kemajuan mediasi
3. Memungkinkan mediator untuk menguji seberapa realistis opsi opsi yang diusulkan
4. Memungkinkan mediator untuk mengarahkan para pihak untuk melaksanakan perundingan yang konstruktif
5. Memungkinkan mediator untuk menyadarkan para pihak untuk menerima penyelesaian