Kaukus adalah pertemuan secara terpisah yang dilakukan oleh Mediator dengan salah seorang pihak berperkara, tanpa diketahui pihak lawan. Adakalanya Mediator perlu mengadakan pertemuan secara terpisah, maka kaukus di sini dapat dilakukan bila salah seorang pihak ingin berkesempatan untuk membicarakan dan menceritakan sesuatu hal yang perlu dianggap rahasia. Sesuatu disini adalah yang berkaitan dengan permasalahan yanga akan diselesaikan. Dari pertemuan ini, pihak tersebut berkesempatan untuk menberi tahu Mediator akan hal tersebut. Sedangkan Mediator pun harus mendengarkannya serta menjadikannya pertimbangan untuk memahami permasalahan dan menentukan penyelesaian sengketa. Akan tetapi pada forum nantinya, Mediator akan membingkai sesuatu hal yang rahasia tersebut di depan pihak lawan.
TUGAS HARI INI
M ghozwul ala al khaq
تم الوصول إلى تاريخ التوقف عن النشر في هذا المنتدى، لذلك يتعذر عليك النشر فيه.