Menurut masyarakat : Keberadaan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam penyelesaian sengketa hutang piutang di Indonesia adalah bahwa arbitrase institusional ini merupakan suatu lembaga arbitrase yang khusus didirikan sebagai alternatif dalam menyelesaikan sengketa yang muncul di kalangan dunia usaha, dimana selama ini peranan lembaga peradilan yang sangat dominan dalam menyelesaian sengketa. Lembaga arbitrase ini mempunyai aturan main sendiri-sendiri yang telah dibakukan. Secara umum dapat dikatakan bahwa penunjukan lembaga tersebut dalam perjanjian yang dibuat para pihak berarti telah menundukkan diri pada aturan-aturan main dari dan dalam lembaga ini.
Tugas hari ini
Respon masyarakat dengan muncul nya BANI
Tanggal batas untuk posting ke forum ini tercapai sehingga Anda tidak bisa lagi memposting ke sana.