karena BANI menyediakan layanan alternatif Sengketa di luar pengadilan, yang terdiri dari Arbitrase, Mediasi, dan pemberian Pendapat Yang Mengikat di bidang perdagangan atau bisnis,
baik sengketa antara:
a. Para Pihak sesama Warga Negara Indonesia/ badan hukum Indonesia; atau
b. Pihak Indonesia dengan Pihak asing; atau
c. Para Pihak sesama Warga Negara Asing/ badan hukum asing.
maka jika dilihat dari layanan BANI tersebut tentunya masyarakat sangat terbantu dalam masalah sengketa