Alternatif ini menjadi lebih banyak diminati pelaku bisnis maupun masyarakat karena beberapa hal, antara lain karena lebih efisien (baik dari sisi waktu maupun biaya) dan menerapkan prinsip win-win solution. Proses persidangan dan putusan arbitrase pun bersifat rahasia sehingga tidak dipublikasikan, tetapi tetap bersifat final dan mengikat.
Hal ini pun tercantum dalam pasal 1 Peraturan Prosedur Arbitrase BANI yang berbunyi,
“…penyelesaian sengketa secara damai melalui arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandaskan tata cara kooperatif dan non konfrontatif.”