Harapan dari masyarakat sendiri adalah seharusnya Indonesia mampu mengimbangi kemajuan lembaga arbitrase di negara-negara sekitar kita seperti Singapura, Korea Selatan, Malaysia, Vietnam, China dan Hongkong. Dalam hal pembentukan dan pembangunan lembaga arbitrase nasional ini, pemerintah seharusnya bisa belajar dari pengalaman negara-negara itu yang terbukti sukses dan mampu memberikan sumbangan besar bagi penerimaan negara itu. Kemudianembaga arbitrase nasional ini seharusnya dibentuk dengan dukungan peraturan perundang-undangan resmi. Undang-Undang Arbitrase No. 30 Tahun 1999 yang sudah ada ketinggalan zaman dan menghambat kemajuan arbitrase di Indonesia dan harus segera diperbarui dan diperkuat. Di dalam Undang-Undang Arbitrase yang baru perlu ada pengaturan yang jelas mengenai lembaga arbitrase nasional.
Tugas hari ini
respon masyarakat dg munculnya Bani
The cut-off date for posting to this forum is reached so you can no longer post to it.