Harapan dari masyarakat sendiri adalah seharusnya Indonesia mampu mengimbangi kemajuan lembaga arbitrase di negara-negara sekitar kita seperti Singapura, Korea Selatan, Malaysia, Vietnam, China dan Hongkong. Dalam hal pembentukan dan pembangunan lembaga arbitrase nasional ini, pemerintah seharusnya bisa belajar dari pengalaman negara-negara itu yang terbukti sukses dan mampu memberikan sumbangan besar bagi penerimaan negara itu. Kemudianembaga arbitrase nasional ini seharusnya dibentuk dengan dukungan peraturan perundang-undangan resmi. Undang-Undang Arbitrase No. 30 Tahun 1999 yang sudah ada ketinggalan zaman dan menghambat kemajuan arbitrase di Indonesia dan harus segera diperbarui dan diperkuat. Di dalam Undang-Undang Arbitrase yang baru perlu ada pengaturan yang jelas mengenai lembaga arbitrase nasional.
Tugas hari ini
respon masyarakat dg munculnya Bani
Tanggal batas untuk posting ke forum ini tercapai sehingga Anda tidak bisa lagi memposting ke sana.