Nama : Royanis Ansory
Nim : 931115419
Kelas : B
No 1.)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Paripurna P. Sugarda, mengatakan ada filosofi yang mendasaqri klausula arbitrase, yakni pilihan bebas para pihak yang akan berjanji (free will and liberty). Para pihak secara terpisah punya otonomi untuk melakukan perjanjian dan mengusulkan klausula arbitrase sebagai jalan keluar jika terjadi sengketa. “Kehendak bebas para pihak adalah filosofi yang penting,”
Kehendak para pihak itu tidak dapat dipisahkan dari asas kebebasan berkontrak. Asas ini mengandung pengertian ada kebebasan untuk sepakat mengatur tentang apa saja dan dengan siapa saja. Ini adalah bagian dari hak-hak kebebasan manusia. Kebebasan sangat penting baik untuk pengembangan diri maupun dalam hubungan seseorang denga orang lain dalam masyarakat, sehingga kebebasan berkontrak itu sering dipandang sebagai hak asasi manusia.
No 2. )
Pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan umum, yaitu sebagai berkut :
a. Sidang Arbitrase adalah tertututp untuk umum, sehingga kerahasiaan sengketa para pihak terjamin.
b. Kelambatan yang diakibatkan oleh hal procedural dan administratif dapat dihindari.
c. Para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengalaman, pengetahuan, jujur dan adil, serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan.
d. Sikap arbiter atau majelis arbiter dalam menangani perkara arbitrase didasarkan pada sikap yang mengusahakan win-win solusion terhadap para pihak yang bersengketa.
e. Pilihan hukum untuk menyelsesaikan sengketa serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dapat ditentukan oleh para pihak.
f. Putusan arbitrase mengikat para pihak (final and binding) dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana ataupun langsung dapat dilaksanakan.
g. suatu perjanjian arbitrase (klausul arbitrase) tidak menjadi batal karena berakhir atau batalnya perjanjian pokok
h. Didalam proses arbitrase, arbiter atau majelis arbitrase harus mengutamakan perdamaian diantara para pihak yang bersengketa.
Selain kelebihan-kelebihan tersebut terdapat juga kelemahan dari arbitrase yaitu sebagai berikut :
a. Putusan arbitrase ditentukan oleh kemampuan teknis arbiter untuk memberikan keputusan yang memuaskan dan sesuai dengan rasa keadilan para pihak.
b. Apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan arbitrase, maka perlu perintah pengadilan untuk melaksanakan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut.
c. Pada prakteknya pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing masih menjadi hal sulit.
Pada umumnya pihak-pihak yang bersengketa di arbitrase adalah perusahan-perusahaan besar, oleh karena itu untuk mempertemukan kehendak para pihak yang bersengketa dan membawanya ke badan arbitrase tidaklah mudah.
No 3. )
Mediasi merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa. ... Mediasi dianggap instrument efektif dalam proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
Menurut pasal 1 ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Mediasi adalah satu diantara sekian banyak Alternatif Penyelesaian Sengketa atau biasa dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resolution (ADR). Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non–litigasi) yang merupakan salah satu bentuk dari Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolutions (ADR) akan tetapi dapat juga berwujud mediasi peradilan sebagaimana amanat Pasal 130 HIR atau Pasal 154 Rbg. Bertitik tolak pada ketentuan pasal 130 HIR maupun pasal 154 R.Bg, untuk lebih memberdayakan dan mengefektifkannya, Mahkamah Agung menuangkan ketentuan tersebut ke dalam suatu bentuk yang bersifat memaksa, yaitu dengan mengaturnya kedalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi, akan tetapi kemudian keluar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasisebagai penyempurna dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003.
No 4. )
Dalam proses sebuah mediasi, mediator menjalankan peran untuk menengahi para pihak yang bersengketa. ... Peran-peran tersebut di atas harus diketahui secara baik oleh seseorang yang akan menjadi mediator dan Hakim yang menjadi mediator di Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa harta bersama