UTS

uts

uts

by Yusril Rahmatullah -
Number of replies: 0

1. pilihan bebas para pihak yang akan berjanji. Para pihak secara terpisah punya otonomi untuk melakukan perjanjian dan mengusulkan klausula arbitrase sebagai jalan keluar jika terjadi sengketa. Jadi,Kehendak bebas para pihak adalah filosofi yang penting.

2. -Arbitrase sebagi lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan prosedur yang sederhana

-Arbitrase tidak memerlukan sidang yang berkali-kali ,sehingga waktu yang dibutuhkan relative pendek

-Arbitrase tidak membutuhkan biaya yang besar sehingga biaya bisa dijangkau oleh masing masing pihak

-Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat

-Penyelesaian sengketa arbitrase dijamin kerahasiaannya.

3. fungsi mediasi adalah untuk merencanakan suatu penyelesaian yang dapat memuaskan para pihak, Memusatkan kebutuhan-kebutuhan para pihak dan mengurangi hambatan komunikasi

4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi. Mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung, apabila hal tersebut dianggap perlu.