UTS

UTS

UTS

by 931116719 MOCHAMAD NUR SYARIFIN -
Number of replies: 0

1.) pilihan bebas para pihak yang akan berjanji. Para pihak secara terpisah punya otonomi untuk melakukan perjanjian dan mengusulkan klausula arbitrase sebagai jalan keluar jika terjadi sengketa. “Kehendak bebas para pihak adalah filosofi yang penting,”

2.) lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan umum, yaitu: Sidang Arbitrase adalah tertututp untuk umum, sehingga kerahasiaan sengketa para pihak terjamin. Kelambatan yang diakibatkan oleh hal procedural dan administratif dapat dihindari.

3.) bentuk alternatif penyelesaian sengketa.Mediasi dianggap instrument efektif dalam proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

4.) membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.