UTS

UTS

UTS

by 931107419 BRILIAN SABILA ANJANI PUTRI -
Number of replies: 0

1.       Bagaimanakah filosofi dari arbitrase

Jawaban:

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didaasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (  Paasal 1 uu no.30 th 1999,tentang arbitrase dan APS.)

Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa ( Pasal 1 angka ( 3 ) UU No.30 TH 1999. )

Landasan hukum mengenai arbitrase dipertegas dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 138, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3872).          

Objek sengketa arbitrase adalah:

a.       Arbitrase hanya menangani perkara dalam bidang perdagangan,dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa

b.       Sengketa yang menurut hukum dan peraturan perundang undangan dapat diselesaikan dengan perdamaian

Syarat penyelesaian sengketa melalui arbitrase:

a.       Harus terlebih dahulu diperjanjikan dalam sebuah perjanjian kerja ( adanya suatu klausul yang menyatakan bila terjadi sengketa dikemudian hari akan diselesaikan melalui lembaga Arbitrase

b.       Atau dengan perjanjian arbitrase tersendiri setelah terjadinya sengketa ( apa bila tidk dinyatakan sebelumnya maka bila terjadi sengketa dan menghendaki penyelesaian melalui arbitrase masih tetap diperbolehkan dengan membuat perjanjian arbitrase tersendiri).

 

2.       Bandingkan kelebihan dan kekurangan arbitrase dengan lembaga peradilan

Jawaban:

kelebihan dari forum arbitrase dibandingkan lembaga peradilan adalah:

a.       Kerahasiaan sengketa tetap terjamin;

b.       Sidang arbitrase tepat waktu sesuai jadwal;

c.       Arbiter tidak hanya berpengalaman namun memiliki keahlian terkait sengketa bisnis;

d.       Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya;

e.       Para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase;

f.        Putusan arbitrase merupakan putusan yang final dan mengikat para pihak.

kelemahan arbitrase, adalah:

a.       Biaya arbitrase dinilai lebih mahal dari pengadilan negeri;

b.       Memiliki Ketergantungan kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi

c.       Upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase kadang mengalami kendala di lapangan

 

3.       Apakah fungsi mediasi dalam penyelesaian sengketa

Jawaban:

Fungsi mediasi dalam penyelesaian sengketa adalah untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Jika mediasi menghasilkan kesepakaan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.

 

4.       Apakah peran mediator dalam sidang mediasi

Jawaban:

Mediator memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting agar tercapai kesepakatan damai diantara pihak – pihak yang bersengketa. Berdasarkan tugas dan fungsi mediator sangat penting jelaslah bahwa mediator merupakan sentral person yang memegang kendali jalannya suatu proses mediasi, baik tidaknya suatu proses mediasi sangat ditentukan oleh kualitas mediator. Ada beberapa hal yang harus di pahami oleh seorang mediator sebelum memulai proses mediasi yaitu : apa yang menjadi latar belakang persolan, mengenai siapa para pihak yang bersengketa, apakah masih memiliki kekerabatan diantara para pihak, apa yang menjadi alasan dan latar belakang dalam mengajukan gugatan oleh penggugat dan apa yang diminta dalam petitum gugatan oleh penggugat.