UTS

UTS

UTS

by 931109819 MUHAMMAD LUTVI HAKIM -
Number of replies: 0

  1. filosofi yang mendasari arbitrase, yakni pilihan bebas para pihak yang akan berjanji. Para pihak secara terpisah punya otonomi untuk melakukan perjanjian dan mengusulkan klausula arbitrase sebagai jalan keluar jika terjadi sengketa. “Kehendak bebas para pihak adalah filosofi yang penting,”.
  2. kelebihan dari arbitrase dibandingkan peradilan adalah: 
  • Kerahasiaan sengketa tetap terjamin
  • Sidang arbitrase tepat waktu sesuai jadwal
  • Arbiter tidak hanya berpengalaman namun memiliki keahlian terkait sengketa bisnis
  • Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya
  • Para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase
  • Putusan arbitrase merupakan putusan yang final dan mengikat para pihak.

kelemahan arbitrase, yaitu antara lain:

  • Biaya arbitrase dinilai lebih mahal dari pengadilan negeri
  • Memiliki Ketergantungan kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi
  • Upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase kadang mengalami kendala di lapangan.                                                                                                                            3. Mediasi merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi dianggap instrument efektif dalam proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.                                   4. Mediator menampilkan peran yang terlemah bila dalam proses mediasi, ia hanya melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • Menyelenggarakan pertemuan
  • Memimpin diskusi
  • Memelihara atau menjaga aturan agar proses perundinganberlangsung secara baik
  • Mengendalikan emosi para pihak
  • Mendorong para pihak yang kurang mampu atau segan dalam mengemukakan pandangannya.

Sedangkan mediator yang menampilkan peran kuat, ketika dalam proses mediasi ia mampu melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Mempersiapkan dan membuat notulensi pertemuan
  • Merumuskan titik temu atau kesepakatan dari para pihak
  • Membantu para pihak agar menyadari bahwa sengketa bukanlah sebuah pertarungan untuk dimenangkan, tetapi sengketa harus diselesaikan
  • Menyusun dan mengusulkan alternatif pemecahan masalah
  • Membantu para pihak menganalisis alternatif pemecahan masalah
  • Membujuk para pihak untuk menerima usulan tertentu dalamrangka penyelesaian sengketa.