1. pilihan bebas para pihak yang akan mengikuti (kehendak bebas dan kebebasan). Para pihak secara terpisah otonomi untuk melakukan perjanjian dan memulai klausula arbitrase sebagai jalan keluar jika terjadi sengketa. Kehendak bebas para pihak adalah filosofi yang penting.
2. kelebihan dari forum arbitrase dibandingkan lembaga peradilan yaitu:
*. Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan prosedur yang sederhana
*. Arbitrase tidak memerlukan sidang yang berkali - kali, sehingga waktu yang di butuhkan relative pendek
*. Arbitrase tidak membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga biaya bisa di jangkau oleh masing - masing pihak
*. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat
*. Penyelesaian sengketa arbitrase di jamin kerahasiannya.
3. Fungsi mediasi adalah untuk merencanakan suatu penyelesaian yang dapat memuaskan para pihak.
4. Peran mediator yaitu membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak