1. filosofi yang mendasaqri klausula arbitrase, yakni pilihan bebas para pihak yang akan berjanji (free will and liberty).Kehendak para pihak itu tidak dapat dipisahkan dari asas kebebasan berkontrak.
2. Kelebihan :
•• Sidang Arbitrase adalah tertututp untuk umum, sehingga kerahasiaan sengketa para pihak terjamin.
•• Kelambatan yang diakibatkan oleh hal procedural dan administratif dapat dihindari.
Kelemahan :
•• Putusan arbitrase ditentukan oleh kemampuan teknis arbiter untuk memberikan keputusan yang memuaskan dan sesuai dengan rasa keadilan para pihak.
•• Apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan arbitrase, maka perlu perintah pengadilan untuk melaksanakan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut.
3. untuk merencanakan suatu penyelesaian yang dapat memuaskan para pihak. Peran Mediasi dalam penyelesaian sengketa sangat penting karena : Untuk mengatasi masalah penumpukan perkara.
4. peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.