UTS

UTS Arbitrase & APS - B

UTS Arbitrase & APS - B

بواسطة - Indra Dwi Yusa Putra
عدد الردود: 0

1. Arbitrase, menurut UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis dan dibuat para pihak sebelum timbulnya sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang di buat para pihak setelah timbul sengketa. filosofi yang mendasaqri klausula arbitrase, yakni pilihan bebas para pihak yang akan berjanji (free will and liberty). Para pihak secara terpisah punya otonomi untuk melakukan perjanjian dan mengusulkan klausula arbitrase sebagai jalan keluar jika terjadi sengketa.

2. Kelebihan Arbitrase : 

- arbitrase sebagai penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan prosedur yang sederhana 

-  arbitrase tidak memerlukan sidang yang berkali, hanya memerlukan waktu yg relative pendek

-  arbitrase tidak memerlukan biaya yang besar -

  putusan arbitrase bersifat final dan mengikat

- penyelesaian sengketa arbitrase dijamin kerahasiaannya 

Kekurangan Arbitrase : 

-  Lembaga arbitrase tidak memiliki kekuatan eksekutorial

-  Masalah pada subjeknya, Bahwa pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara arbitrase memang saat ini masih kurang serta belum dikenal luas. 

3. - Menghasilkan kesepakatan kedepan dan dapat diterima dan dijalankan para pihak

    - Mempersiapkan para pohak menerima konsekuensi dari keputusan yang mereka buat

    - Mengurangi kekhawatiran dan dampak negatif dari konflik dengan mencapai konsensus

    - Mengurangi hambatan komunikasi

    - Memusatkan pada kebutuhan - kebutuhan para pihak

4. - Sebagai pihak ketiga untuk menjadi penengah yang netral dan diterima oleh para pihak yang bersengketa

    - Membantu para pihak uang bersengketa untuk mencari penyelesaian masalah sengketa

    - Tidak berwenang untuk membuat suatu keputusan selama proses perundingan