1. filosofi yang mendasari arbitse yakni pilihan bebas para pihak yang akan mendukung.para pihak secara terpisah otonomi yang melakukan perjanjian dan mengembangkan arbitrase sebagai jalan keluar dari situasi yang terjadi sengketa.kehendak bebas para pihak adalah filosofi yang penting. kehendak para pihak itu tidak dapat dikontrol dari kebebasan kebebasan.
2. Arbitrase sebagi lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan prosedur yang sederhana
-Arbitrase tidak memerlukan sidang yang berkali-kali, sehingga waktu yang dibutuhkan relatif pendek
-Arbitrase tidak membutuhkan biaya yang besar sehingga bisa dicapai oleh masing-masing pihak
-Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat
-Penyelesaian sengketa arbitrase dijamin kerahasiaannya.
Kelebihan: arbitrase menggunakan prosedur yang sederhana, tidak memerlukan sidang berkali-kali, tidak memerlukan biaya yang besar, putusan bersifat final dan mengikat, penyelesaian sengketa arbitrase dijamin kerahasianya.
Kekurangan: 1) Apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan arbitrase, maka perlu perintah pengadilan untuk melaksanakan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut.
2) .Pada prakteknya pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase masih menjadi hal sulit. 3). pada umumnya pihak-pihak yang bersengketa di arbitrase adalah perusahan-perusahaan besar, oleh karena itu untuk mempertemukan kehendak para pihak yang bersengketa dan mengajukan ke badan arbitrase karena mudah.
3. fungsi mediasi adalah untuk merencanakan suatu penyelesaian yang dapat memuaskan para pihak. Peran Mediasi dalam penyelesaian sengketa sangat penting karena: Untuk mengatasi masalah penumpukan perkara.Mediator sebagai penengah dapat memberikan perencanaan-perencanaan kompromi diantara para pihak
4. Peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak atau menentukan keputusannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada pihak.