1. Fillosofi yang mendasari arbitrase, yakni pilihan bebas para pihak yang akan berjanji (free will and liberty). Para pihak secara terpisah punya otonomi untuk melakukan perjanjian dan mengusulkan klausula arbitrase sebagai jalan keluar jika terjadi sengketa.
2. Kelebihan arbitrase:
- Kerahasiaan sengketa tetap terjamin
- Sidang arbitrase tepat waktu sesuai jadwal
- Arbiter tidak hanya berpengalaman namun memiliki keahlian terkait sengketa bisnis
- Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya
- Para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase
- Putusan arbitrase merupakan putusan yang final dan mengikat para pihak
Kekurangan arbitrase:
- Biaya arbitrase dinilai lebih mahal dari pengadilan negeri
- Memiliki Ketergantungan kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi
- Upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase kadang mengalami kendala di lapangan.
3. Fungsi Mediasi adalah :
a. menghasilkan kesepakatan ke depan dan dapat diterima dan dijalankan oleh para pihak.
b. Mempersiapkan para pihak menerima konsekuensi dari keputusan-keputusan yang mereka buat.
. Mengurangi kekhawatiran dan dampak negatif dari konflik dengan mencapai konsensus.
d. Mengurangi hambatan komunikasi.
e. Memusatkan pada kebutuhan-kebutuhan para pihak.
4. Mediator mempunyai peranan sebagai berikut:
a. menengahi para pihak yang bersengketa.
b. Menumbuhkan dan mempertahankan kepercayaan diri antara para pihak.
c. Menerangkan proses dan mendidik para pihak dalam hal komunikasi dan menguatkan suasana yang baik.
d. Membantu para pihak untuk mengahadapi situasi atau kenyataan
e. Mengajar para pihak dalam proses dan ketrampilan tawar-menawar
f. Membantu para pihak mengumpulkan informasi penting, dan menciptakan pilihan-pilihan untuk memudahkan penyelesaian problem.