UTS

UTS

UTS

بواسطة - 931105419 Lutfi Nurrohmi
عدد الردود: 0

1. Filosofi dari arbitrase adalah sebuah alternatif penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara kekeluargaan melalui jalan di luar pengadilan serta melalui prosedur yang disepakati para pihak dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. 

2. Kelebihan dan kekurangan dari arbitrase dibandingkan lembaga peradilan antara lain: 

Kelebihannya: arbitrase bersifat tertutup sehingga terjamin rahasianya, biaya ringan serta mudah, putusan haruslah sama-sama menguntungkan, para pihak yang bersengketa bisa memilih arbiternya yang jujur adil dan amanah. Keputusannya mengikat.

Kelemahannya : keputusan ditentukan oleh kemampuan teknis arbiter untuk memberikan keputusan yang memuaskan dan sesuai dengan rasa keadilan para pihak, Apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan arbitrase, maka perlu perintah pengadilan untuk melaksanakan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut. 

3. Tujuan dari adanya mediasi adalah untuk mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa guna menghasilkan kesepakatan ke depan dan dapat diterima dan dijalankan oleh para pihak. 

4. Peran mediator dalam sidang mediasi adalah sebagai pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa atau untuk menjembatani kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan bersama.