Vera Dwi Agustina (931101119)
UTS
1. Filosofi dari arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa
2. Kelebihan arbitrase dibanding lembaga pengadilan : a) arbitrase memiliki prosedur yang sederhana, b) arbitrase tidak memerlukan sidang berkali-kali dan waktu yang dibutuhkan relative pendek, c) biaya yang tidak mahal, d) putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, e) penyelesaian sengketa arbitrase dijamin kerahasiaannya
sedangkan kekurangannya : a) memiliki ketergantungan kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi, b) upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase kadang mengalami kendala di lapangan
3. Fungsi mediasi dalam penyelesaian sengketa :
a. untuk menghasilkan kesepakatan kedepan dan dapat diterima dan dijalankan oleh para pihak
b. untuk mempersiapkan para pihak menerima konsekuensi dari keputusan-keputusan yang mereka buat
c. untuk mengurangi kekhawatiran dan dampak negatif dari konflik dengan mencapai konsensus
d. untuk mengurangi hambatan komunikasi
e. untuk memusatkan pada kebutuhan-kebutuhan para pihak
4. Peran mediator dalam sidang mediasi adalah membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian atas masalah-masalah sengketa