UTS

UTS

UTS

oleh 931105219 Laily Mayda Rahma -
Jumlah balasan: 0

1. filosofi yang mendasari klausula arbitrase, yakni pilihan bebas para pihak yang akan berjanji (free will and liberty). Para pihak secara terpisah punya otonomi untuk melakukan perjanjian dan mengusulkan klausula arbitrase sebagai jalan keluar jika terjadi sengketa.

2. Pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan umum, yaitu sebagai berikut : Sidang Arbitrase adalah tertutup untuk umum, sehingga kerahasiaan sengketa para pihak terjamin. Kelambatan yang diakibatkan oleh hal procedural dan administratif dapat dihindari.

3. mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Jadi fungsi mediasi berdasarkan pengertian adalah untuk memperoleh kesepakatan para pihak. 

4. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.