Tugas Hari Ini

Syarat sah perjanjian

Syarat sah perjanjian

oleh 931105419 Lutfi Nurrohmi -
Jumlah balasan: 0

Syarat sah perjanjian telah diatur didalam KUHPerdata pada pasal 1320 sampai pasal 1337, yang meliputi : 

1.  Kesepakatan para pihak. Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.

2. Kecakapan para pihak. Menurut pasal 1329 KUHPer, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali yang ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.

3. Mengenai suatu hal tertentu. Yang dimaksud dengan  Hal tertentu disini  adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya.

4.Sebab yang halal. Maksutnya Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.