Tugas Hari Ini

Syarat Sah Perjanjian Arbitrase

Syarat Sah Perjanjian Arbitrase

by Indra Dwi Yusa Putra -
Number of replies: 0

Di dalam UU NO 30 Thn 1999 diuraikan apa saja syarat arbitrase yaitu :

  1. Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk
    diselesaikan melalui arbitrase.
  2. Dalam hal timbul sengketa, pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat, kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh
    pemohon atau termohon berlaku.
  3. Adanya Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase memuat dengan jelas:
    a. nama dan alamat para pihak
    b. penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku
    c. perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa
    d. dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada
    e. cara penyelesaian yang dikehendaki dan
    f. perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan
    perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki
    dalam jumlah ganjil.
  4. Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi,
    persetujuan mengenai hal tsb harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para
    pihak
  5. Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis, perjanjian tertulis tsb harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Perjanjian tertulis tersebut harus memuat:
    a. masalah yang dipersengketakan
    b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak
    c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase
    d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan
    e. nama lengkap sekretaris
    f. jangka waktu penyelesaian sengketa
    g. pernyataan kesediaan dari arbiter
    h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang
    diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
  6. Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tsb di bawah ini:
    a. meninggalnya salah satu pihak
    b. bangkrutnya salah satu pihak
    c. novasi
    d. insolvensi salah satu pihak
    e. pewarisan;
    f. berlakunya syarat2 hapusnya perikatan pokok
    g. bilamana pelaksanaan perjanjian tsb dialih tugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang
    melakukan perjanjian arbitrase tsb; atau
    h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
  7. Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak memberi wewenang kepada dua arbiter tersebut untuk memilih dan menunjuk arbiter yang ketiga; Arbiter ketiga sebagaimana dimaksud, diangkat sebagai ketua majelis arbitrase; Apabila dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemberitahuan diterima oleh termohon ,dan salah pihak ternyata tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak.