Tugas Hari Ini

Syarat sah perjanjian

Syarat sah perjanjian

by 931107919 MOHAMMAD DIMAS SHOFIYULLOH -
Number of replies: 0

Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu: 

1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan

3. Suatu hal tertentu

4. suatu sebab yang halal.

Persyaratan yuridis sah suatu kontrak perjanjian adalah sebagai berikut:

- Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata : 

1. Objek/Perihal tertentu

2. Kausa yang diperbolehkan/dihalalkan/dilegalkan

- Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata : 

1. Adanya kesepakatan dan kehendak

2. Wewenang berbuat

- Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUHPerdata :

1. Kontrak harus dilakukan dengan Itikad baik

2. Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku

3. Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan

4. Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum

- Syarat sah yang khusus : 

1. Syarat tertulis untuk kontrak tertentu

2. Syarat akta notaris untuk kontrak tertentu

3. Syarat akta pejabat selain notaris untuk kontrak tertentu

4. Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak tertentu