ARBITRASE & APS-B
Dashboard
My courses
APS-B
Topic 9
Syarat sahnya perjanjian
Search
Syarat sahnya perjanjian
Subscribe
M ghozwul ala al khaqsarat sahnya perjanjian
Display mode
Display replies in nested form
The due date for posting to this forum is Monday, 26 April 2021, 8:10 PM.
Picture of 931113219 AULIYA MARIYATUL KHIFTIA
Syarat sahnya perjanjian
by 931113219 AULIYA MARIYATUL KHIFTIA - Monday, 26 April 2021, 11:38 AM
Number of replies: 0
Di dalam UU NO 30 Thn 1999 diuraikan apa saja syarat arbitrase yaitu: Para pihak dapat menyatakan suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk mewujudkan melalui arbitrase. Dalam hal sengketa, pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat, kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon atau termohon kerjasama. Adanya Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase memuat dengan jelas: a. nama dan alamat para pihak b. penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku c. masalah atau masalah yang menjadi sengketa d. dasar catatan dan jumlah yang dituntut, ada e. cara penyelesaian yang dikehendaki dan f. perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau izin yang pernah diadakan semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil. Dalam hal para pihak yang memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, mengenai hal tsb harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak Dalam hal para pihak tidak dapat menyatakan perjanjian tertulis, perjanjian tertulis tsb harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Perjanjian tertulis tersebut harus memuat: a. masalah yang dipersengketakan b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan e. nama lengkap sekretaris f. jangka waktu sengketa g. pernyataan kesediaan dari arbiter h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk infrastruktur yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tsb di bawah ini: a. meninggalnya salah satu pihak b. bangkrutnya salah satu pihak c. novasi d. insolvensi salah satu pihak e. pewarisan; f. berlakunya syarat2 hapusnya perikatan pokok g. bilamana pelaksanaan perjanjian tsb dialih tugaskan pada pihak pihak ketiga dengan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tsb; atau h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok. Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak memberi berwenang kepada dua arbiter tersebut untuk memilih dan menunjuk arbiter yang ketiga; Arbiter yang dimaksud, ditunjuk sebagai ketua majelis arbitrase; Apabila dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemberitahuan oleh termohon, dan salah pihak ternyata tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, wasit yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak