disebutkan Pasal 9 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Isinya meliputi masalah yang dipersengketakan; nama lengkap dan tempat tinggal para pihak; nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase; tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan; nama lengkap sekretaris; jangka waktu penyelesaian sengketa; pernyataan kesediaan dari arbiter; dan pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Perjanjian arbitrase yang tidak memuat kedelapan materi itu batal demi hukum.
Tugas Hari Ini
Syarat sah perjanjian
تم الوصول إلى تاريخ التوقف عن النشر في هذا المنتدى، لذلك يتعذر عليك النشر فيه.