Tugas Hari Ini

Syarat Sah Perjanjian

Syarat Sah Perjanjian

by 931112719 MUHAMMAD KHOLILUR ROHMAN -
Number of replies: 0

Pada Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni :

1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya.

2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan.

3. Suatu hal tertentu, dan

4. Suatu sebab (causa) yang halal.