Adapun akibat hukum yang ditimbulkan Klausula Arbitrase diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Arbitrase No.30/1999, dapat dijelaskan sebagai berikut: (1). Mengakibatkan gugur atau kehilangan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut.
Tugas Hari Ini
akibat hukum yang akan ditimbulkan dari adanya perjanjian arbitrase
تم الوصول إلى تاريخ التوقف عن النشر في هذا المنتدى، لذلك يتعذر عليك النشر فيه.