1. Para pihak bersengketa wajib menyelesaikan sengketa mereka
2. Sengketa diselesaikan pada lembaga yang telah ditunjuk dan disepakati
3. Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa
Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 1999 menyebutkan "Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase".