Tugas Hari Ini

apakah akibat hukum yang akan ditimbulkan dari adanya perjanjian arbitrase

apakah akibat hukum yang akan ditimbulkan dari adanya perjanjian arbitrase

by 931113219 AULIYA MARIYATUL KHIFTIA -
Number of replies: 0

 akibat hukum yang ditimbulkan  Arbitrase diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Arbitrase No.30/1999, dapat dijelaskan sebagai berikut: Mengakibatkan gugur atau kehilangan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut. Oleh karena itu, akibat hukum pertama yang ditimbulkan Klausula Arbitrase adalah mengakibatkan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara/sengketa yang timbul dari perjanjian yang bersangkutan. Artinya, sengketa/perkara yang timbul dari perjanjian tersebut.

Secara mutlak atau absolut menjadi yurisdiksi atau kompetensi absolut  lembaga arbitrase yang dipilih, dan

Pengadilan Negeri secara mutlak atau absolut tidak memiliki yurisdiksi atau kompetensi lagi untuk mengadilinya