akibat hukum yang ditimbulkan Arbitrase diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Arbitrase No.30/1999, dapat dijelaskan sebagai berikut: Mengakibatkan gugur atau kehilangan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut. Oleh karena itu, akibat hukum pertama yang ditimbulkan Klausula Arbitrase adalah mengakibatkan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara/sengketa yang timbul dari perjanjian yang bersangkutan. Artinya, sengketa/perkara yang timbul dari perjanjian tersebut.
Secara mutlak atau absolut menjadi yurisdiksi atau kompetensi absolut lembaga arbitrase yang dipilih, dan
Pengadilan Negeri secara mutlak atau absolut tidak memiliki yurisdiksi atau kompetensi lagi untuk mengadilinya