Tugas Hari Ini

Akibat hukum perjanjian arbitrase

Akibat hukum perjanjian arbitrase

بواسطة - 931105719 MUHAMMAD ARDIAN IMAM DAROJAT
عدد الردود: 0

ditegaskan dalam Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Arbitrase No.30/1999, dapat dijelaskan sebagai berikut:


(1). Mengakibatkan gugur atau kehilangan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut. Oleh karena itu, akibat hukum pertama yang ditimbulkan Klausula Arbitrase adalah mengakibatkan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara/sengketa yang timbul dari perjanjian yang bersangkutan. Artinya, sengketa/perkara yang timbul dari perjanjian tersebut:


Secara mutlak atau absolut menjadi yurisdiksi atau kompetensi absolut  lembaga arbitrase yang dipilih, dan


Pengadilan Negeri secara mutlak atau absolut tidak memiliki yurisdiksi atau kompetensi lagi untuk mengadilinya.

Hal itulah yang ditegaskan dalam Pasal 3 UU Arbitrase No.30/1999, yang menyatakan :


“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase