Vera Dwi Agustina (931101119)
Akibat hukum yang ditimbulkan oleh adanya perjanjian arbitrase diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Arbitrase No. 30/1999, dijelaskan sebagai berikut :
1. Mengakibatkan gugur atau hilangnya wewenang pengadilan negeri untuk mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut.
2. Akibat hukum yang ditimbulkan Klasula Arbitrase diatur dalam Pasal 11 UU Arbitrase No. 30/1999, yang menyatakan :
a. Meniadakan hak para pihak untuk mengajukan gugatan atau penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian itu ke PN
b. Dalam Pasal 11 ayat 2, dijelaskan bahwa pengadilan negeri berkewajiban menolak atau tidak campur tangan dalam penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian yang menyepakati klasula arbitrase
Tugas Hari Ini
Akibat hukum yang ditimbulkan perjanjian arbitrase
Tanggal batas untuk posting ke forum ini tercapai sehingga Anda tidak bisa lagi memposting ke sana.