Tugas Hari Ini

Akibat Hukum Dari Perjanjian Arbitrase

Akibat Hukum Dari Perjanjian Arbitrase

by Indra Dwi Yusa Putra -
Number of replies: 0

1. Pihak yg terkait dengan sengketa wajib menyelesaikannya

2. Sengketa diajukan dan diselesaikan pada suatu lembaga yang telah ditunjuk dan disepakati

3. Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang mengadili sengketa. Sikap PN adalah :

      a. Tidak menerima penyelesaikan sengketa dari pihak yang terikat oleh perjanjian arbitrase

       b. PN wajib menolak untuk menerima perkara para pihak sengketa arbitrase

       c. PN tidak ikut campur tangan dalam penyelesaian suatu sengketa arbitrase yang telah ditetapkan penyelesaiannya oleh lembaga arbitrase