Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan hukum. Sesuai yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang bersengketa. Sedangkan Arbitrase internasional mirip dengan litigasi pengadilan domestik, tetapi alih-alih terjadi di hadapan pengadilan domestik, itu terjadi di hadapan para juri pribadi yang dikenal sebagai arbiter. Ini adalah sebuah konsensual, netral, mengikat, pribadi dan dapat ditegakkan cara penyelesaian sengketa internasional, yang biasanya lebih cepat dan lebih murah dari proses pengadilan domestik.
Tugas Hari Ini
M Ghozwul Ala Al Khaq
تم الوصول إلى تاريخ التوقف عن النشر في هذا المنتدى، لذلك يتعذر عليك النشر فيه.