tugas hari ini

Kasus yang dapat diselesaikan melalui badan arbitrase internasional

Kasus yang dapat diselesaikan melalui badan arbitrase internasional

by 931105219 Laily Mayda Rahma -
Number of replies: 0

Arbitrase internasional dapat digunakan untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang dianggap sebagai “arbitrable,” istilah yang cakupannya bervariasi dari satu Negara ke Negara, tetapi itu termasuk sebagian besar sengketa komersial. Seperti contoh kasus yang terjadi pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dengan Avanti Communications Ltd.

Pada 6 Juni 2018, pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI. Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti oleh Indonesia.

Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.

Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.

Demikianlah kasus sengketa sebagai contoh arbitrase internasional yang melibatkan Indonesia.