Arbitrase internasional dapat digunakan untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang dianggap sebagai “arbitrable,” istilah yang cakupannya bervariasi dari satu Negara ke Negara, tetapi itu termasuk sebagian besar sengketa komersial. Arbitrase internasional selalu bersifat netral, sehingga sering menjadi pilihan para pihak yang bersengketa untuk menuntaskan perkara secara adil.
Indonesia pernah melalui beragam kasus sengketa bisnis dengan pihak asing. Berikut tiga contoh kasus arbitrase internasional yang melibatkan Indonesia.
1. Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq.
2. Churchill Mining Plc, Planet Mining, dan Pemerintah Indonesia.
3. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dan Avanti Communications Ltd.